Makalah Profesi Keguruan
Dini Setyawati | 150401020027
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Progam Studi Pendidikan Ekonomi
BAB
III
PENILAIAN
KINERJA
![]() |
A. LATAR BELAKANG

B. PENGERTIAN

C. PERSYARATAN
![]() |
![]() |
![]() |
1. Sistem
PK Guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur
komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakanpembelajaran, pembimbingan,
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.
Sistem PK Guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi
jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang
dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Sistem
PK Guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif
mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi
tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
D. PRINSIP PELAKSANAAN
Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan
PK Guru adalah sebagai berikut :
1.
Sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.
Menilai kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam
melaksanakan tugasnya sehari‐hari,
3.
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses harus memahami
semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian
4.
Diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir
tahun
E. ASPEK YANG DINILAI
Dalam penilaian kinerja guru beberapa
subunsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut :
2. Penilaian kinerja dalam
melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor
meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan
menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan
melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.
3. Kinerja yang terkait dengan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
F. PROSEDUR PELAKSANAAN
Secara umum kegiatan penilaian PK Guru
di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan sebagaimana berikut.
1. Tahap Persiapan
Dalam tahap
persiapan, hal‐hal
yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai, yaitu:
a.
Memahami Pedoman PK Guru, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK
Guru
dalam kerangka pembinaan dan pengembangan
profesi guru;
b.
Memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk
indikator kinerja;
c.
Memahami penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang akan
dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta
mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian;
dan
d.
Memberitahukan rencana pelaksanaan PK Guru kepada guru yang akan dinilai
sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
2. Tahap Pelaksanaan
Beberapa
tahapan PK Guru yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk
setiap kompetensi, yaitu:
a.
Sebelum pengamatan. Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai
sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang
ketiga
b.
Selama pengamatan. Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai
wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses
pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
c.
Setelah pengamatan. Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu
yang masih diragukan.
3.
Tahap Penilaian
a. Pelaksanaan penilaian
Pada
tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai
1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu
memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing‐masing
indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada
catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen lain yang
dikumpulkan selama proses PK Guru. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1)
Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing‐masing
indikator setiap kompetensi.
2)
Nilai setiap kompetensi kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian
kinerja guru untuk mendapatkan nilai total PK Guru.
3)
Berdasarkan hasil konvensi nilai PK Guru ke dalam skala nilai sesuai dengan
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka
kreditnya sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.1.
Tabel
3.1 Konversi Nilai Kinerja Hasil PK Guru ke persentase Angka Kredit
Nilai Hasil PK Guru
|
Sebutan
|
Persentase
Angka kredit
|
91 – 100
|
Amat baik
|
125%
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
4) Setelah
melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai
tentang nilai hasil PK Guru berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi.
5)
Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian
kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja
guru tersebut. Format ini juga ditandatangani oleh kepala sekolah.
6)
Khusus bagi guru yang mengajar di dua sekolah atau lebih (guru multi
sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk.
b. Pernyataan Keberatan terhadap
Hasil Penilaian
Keputusan
penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan
keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada
Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk
seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator
4.
Tahap Pelaporan
Hasil PK Guru formatif dilaporkan
kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan
PKB tahunan. Hasil PK Guru sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan
kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar perhitungan dan penetapan
angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan
pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan mencakup: (1) laporan dan evaluasi
per kompetensi sesuai format; (ii) rekap hasil PK Guru sesuai format; dan (iii)
dokumen pendukung lainnya.
G. KONVERSI NILAI HASIL PK GURU
KE ANGKA KREDIT
Pengkonversian hasil PK Guru ke
Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional
guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan angka kredit
dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi
perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil
perhitungan PK Guru yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format
penghitungan angka kredit yang ditanda‐tangani
oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama‐sama dengan angka angka kredit
dari unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya
inovatif) dan unsur penunjang, hasil perhitungan PK Guru yang dilakukan oleh
tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam
daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka
kredit kenaikan jabatan fungsional guru.
1. Konversi nilai
PK Guru bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
Konversi
nilai PK Guru ke angka kredit dilakukan berdasarkan Tabel 3.4. Berdasarkan
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, perolehan angka kredit untuk
pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan
menggunakan rumus tertentu. Seorang Guru yang akan dipromosikan naik jenjang
pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan harus
memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut.
Tabel
3.4. Persyaratan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional
Guru
Jabatan Guru
|
Pangkat
dan Golongan Ruang
|
Persyaratan Angka Kredit
kenaikan pangkat dan jabatan
|
||
Kumulatif minimal
|
Kebutuhan
Per jenjang
|
|||
Guru Pertama
|
Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
|
100
150
|
50
50
|
|
Guru Muda
|
Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
|
200
300
|
100
100
|
|
Guru Madya
|
Pembina, IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembinaan Utama Muda, IV/c
|
400
550
700
|
150
150
150
|
|
Guru Utama
|
Pembina Utama Madya, IV/d
Pembina Utama, IV/e
|
850
1.050
|
200
|
|
Keterangan: (1) Angka kredit
kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal yang dimiliki
untuk masing‐masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit
pada kolom 4 adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
2. Konversi nilai
PK Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
mengurangi jam mengajar tatap muka guru.
Hasil akhir nilai kinerja guru
dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepala
Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dan sejenisnya)
yang mengurangi jam mengajar tatap muka diperhitungkan berdasarkan prosentase
nilai PK Guru pembelajaran/pembimbingan dan prosentase nilai PK Guru pelaksanaan
tugas tambahan tersebut.
a.
Untuk itu, nilai hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau PK Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor, atau PK Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 ‐ 100.
b.
Masing‐masing
hasil konversi nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/ pembimbingan dan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik(100%), Cukup (75%), Sedang (50%),
atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun
2009.
c.
Angka kredit per tahun masing‐masing
unsur pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru dihitung menggunakan rumus tertentu.
d.
Angka kredit unsur pembelajaran/pembimbingan dan angka kredit tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan sesuai prosentasenya
untuk memperoleh total angka kredit
3. Konversi nilai
PK Guru dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka guru
Angka
kredit tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan lain yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka, langsung diperhitungkan sebagai perolehan
angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Banyaknya tugas tambahan untuk
seorang guru maksimum dua tugas per tahun. Angka kredit kumulatif yang
diperoleh diperhitungkan sebagai berikut.
a.
Tugas yang dijabat selama satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, tim
kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya). Angka kredit kumulatif yang
diperoleh = Angka Kredit Hasil PK Guru selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil
PK Guru selama setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan selama
setahun.
b.
Tugas yang dijabat selama kurang dari satu tahun atau tugas‐tugas sementara (misalnya menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing peserta didik dalam kegiatan
ekstrakurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya
inovatif, dan sejenisnya). Angka kredit kumulatif yang diperoleh = Angka Kredit
Hasil PK Guru selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil
H. PENILAI PK GURU
1. Kriteria Penilai
Penilaian
kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat
melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak),
maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai
penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
a.
Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala
sekolah yang dinilai.
b.
Memiliki Sertifikat Pendidik.
c.
Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang tugas
Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
d.
Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran.
e.
Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f.
Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai
kinerja Guru/Kepala Sekolah.
2. Masa Kerja
Masa kerja tim penilai kinerja guru
ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3)
tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas
Pendidikan dengan memperhatikan prinsip‐prinsip
penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian
kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat.
Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai dengan 10
guru per tahun.
I. SANKSI
``Penilai dan guru akan dikenakan sanksi
apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip‐prinsip pelaksanaan PK Guru,
sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan
hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Diberhentikan sebagai guru atau kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah.
2.
Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan
melakukan proses PK Guru.
3.
Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh
dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK Guru.
J. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap pihak terkait memiliki
tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan PK Guru. Penetapan tugas
dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta
mengutamakan prinsip‐prinsip
efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Keterkaitan tugas dan tanggung jawab
pihak‐pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan PK Guru, mulai dari tingkat pusat sampai dengan
sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak‐ pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan PK Guru melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing‐masing pihak dirinci berikut ini.
1. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
a.
Menyusun dan mengembangkan rambu‐rambu
pengembangan kegiatan PK Guru.
b.
Menyusun prosedur operasional standar pelaksanaan PK Guru.
c.
Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan PK Guru.
d.
Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai PK Guru tingkat
pusat.
2. Dinas Pendidikan Provinsi dan
LPMP
a.
Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil
PK Guru di sekolah.
b.
Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai PK
Guru tingkat Kabupaten/Kota.
c.
Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK Guru yang berada di bawah kewenangan
provinsi dalam bentuk Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
d.
Melaksanakan pendampingan kegiatan PK Guru di sekolah‐sekolah yang ada di bawah
kewenangannya.
3. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
a.
Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya
berdasarkan hasil PK Guru di sekolah.
b.
Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan
LPMP melatih penilai PK Guru tingkat Kabupaten/Kota.
c.
Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK Guru di sekolah‐sekolah yang ada di wilayahnya.
d.
Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK Guru di sekolah‐sekolah yang ada di wilayahnya.
4. UPTD Dinas Pendidikan
a.
Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan
wilayahnya berdasarkan hasil PK Guru di sekolah.
b.
Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK Guru di wilayah kecamatannya.
c.
Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK Guru di wilayah
kecamatannya.
d.
Menetapkan dan mengesahkan penilai PK Guru dalam bentuk Keputusan penetapan
sebagai penilai.
Komentar
Posting Komentar