Materi Koperasi (Patisipasi Anggota)


Dini Setyawati | 150401020027
Fakultas Ekonomika dan Bisnis 
Progam Studi Pendidikan Ekonomi
BAB I
P E N D A H U L U A N

A.      Latar Belakang
Partisipasi merupakan faktor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan. Semua program yang harus dilaksanakan oleh manajemen perlu memperoleh dukungan dari semua unsur atau komponen yang ada dalam organisasi.
Dalam kehidupan koperasi, sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya, dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada peran partisipasi aktif dari para anggotanya, dimana Anggota = Pemilik = Pelanggan (seperti yang tergambar dalam segitiga Tri-Angle Identity of Cooperative).
Dalam partisipasi, harus ada kesesuaian kualitas antara anggota dan program yaitu adanya kesepakatan antara kebutuhan anggota dan keluaran program koperasi. Kesesuaian antara manajemen dan anggota adalah jika anggota mempunyai kemampuan dan kemauan dalam mengemukakan hasrat kebutuhannya yang kemudian harus direfleksikan atau diterjemahkan dalam keputusan manajemen. Kesesuaian antara program dan manajemen adalah tugas dari program harus sesuai dengan kemampuan manajemen untuk melaksanakan dan menyelesaikannya.
B.       Rumusan Masalah
  1. Pengertian Partisipasi Anggota Koperasi?
  2. Apa saja Jenis-jenis Partisipasi Anggota Koperasi?
  3. Bagaimana Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan Jasa Koperasi?
  4. Bagaimana Cara Meningkatkan Partisipasi?
C.      Tujuan Masalah
  1. Untuk mengetahui Partisipasi Anggota Koperasi
  2. Untuk mengetahui Jenis-jenis Partisipasi Angota Koperasi.
  3. Untuk mengetahui Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan Jasa Koperasi.
  4. Untuk mengetahui Cara Meningkatkan Partisipasi.
BAB II
P E M B A H A S A N

2.1  Pratisipasi Anggota Koperasi
Partisipasi  pada dasarnya merupakan keikut sertaan seseorang baik secara mental maupun emosional terhadap kegitan tertentu. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Winardi (1996:63) bahwa partisipasi anggota adalah turut sertanya seseorang baik secara mental maupun emosional untuk memberikan sumbangan terhadap proses pembuatan keputusan, terutama mengenai persoalan-persoalan di mana keterlibatan pribadi yang bersangkutan melaksanakan tanggung jawabnya melakukan hal tersebut.
Isbandi (2007:27) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk mengenai masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.       
Partisipasi anggota memegang peranan yang menentukan dalam perkembangan koperasi. Partisipasi anggota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan hak  dan kewajiban mereka sebagai pemilik koperasi. Kurangnya partisipasi anggota akan mengakibatkan kemiskinan ide-ide dari anggota yang pada akhirnya akan menghambat perkembangan koperasi.
Widianti (1996:199) mengemukakan bahwa partisipasi anggota dapat diukur dari kesediaan anggota untuk  memikul kewajiban  dan menjalankan hak keanggotaannya secara bertanggung  jawab, dengan demikian maka partisispasi anggota dapat dikatakan baik. Akan tetapi  jika ternyata hanya sedikit anggota yang menunaikan kewajiban dan melaksanakan haknya secara bertanggung jawab maka partisipasi anggota dapat dikatakan rendah.     
Partisipasi anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam memberikan insentif terhadap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka mencapai tujuan koperasi.

2.2  Jenis-jenis Partisipasi Anggota Koperasi
Pendapat mengenai partisipasi anggota dalam koperasi. Kartasapoetra (2003:126) mengemukakan bahwa partisipasi anggota koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk hal-hal sebagai berikut:
a.         Membayar iuran wajib secara tertib dan teratur
b.         Menabung secara sukarela sehingga akan dapat menambah modal koperasi
c.         Memanfaatkan jasa  koperasi dalam bentuk menggunakan barang atau jasa yang disediakan koperasi     
d.        Memanfaatkan dana pinjaman koperasi dengan taat mengangsur         
e.         Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif       
Winardi (1996:63) bahwa beberapa indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi secara baik adalah:
a.       Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur
b.      Membantu modal koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing    
c.       Menjadi langganan koperasi yang setia  
d.      Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif       
e.       Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran
Dasar Rumah Tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan-keputusan bersama lainnya. Rusidin (1992:18) bahwa partisipasi anggota  berdasarkan statusnya dapat dirincikan menjadi:
a.       Partisipasi anggota dalam RAT  
b.      Partisipasi anggota dalam penanaman modal melalui berbagai macam simpanan
c.       Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi (sebagai pelanggan)     
Kesimpulan dari semua pendapat di atas adalah:     
  1. Partisipasi Anggota Dalam Demokrasi  Ekonomi Koperasi 
Partisipasi anggota dalam demokrasi ekonomi koperasi dapat dilakukan dalam rapat anggota, baik rapat  anggota tahunan maupun rapat-rapat anggota yang dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam koperasi rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di mana dalam rapat ini semua anggota berhak menghadirinya. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bahwa dalam rapat anggota menetapkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Anggaran dasar
b.      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
d.      Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggung  jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f.       Pembagian sisa hasil usaha
g.      Penabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. 
Rapat anggota itulah para anggota koperasi menggunakan hak demokrasinya untuk mengemukakan pendapat dan gagasannya demi perbaikan, kemajuan, dan perkembangan koperasi sebagai wahana yang baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
  1. Partisipasi Anggota Dalam Permodalan
Permodalan koperasi terdiri dari  modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya atau sumber-sumber lain yang sah.      
Bentuk partisipasi anggota dalam permodalan dapat dilakukan melalui berbagai simpanan yang ada dalam koperasi. Menurut Swasono (1996:83) simpanan-simpanan tersebut antara lain:
a.         Simpanan pokok 
b.         Simpanan sukarela
c.         Simpanan wajib  
d.        Cadangan-cadangan  
  1. Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan Jasa Koperasi   
Menurut Soesilo dan  Swasono (1996:84) bahwa prinsip kegiatan koperasi adalah berorientasi pada kepentingan anggota. Hal ini sangat berkaitan dengan fungsi ganda anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi. Fungsi ganda koperasi ini merupakan ciri khas suatu koperasi yang membedakan dengan perusahaan lain non koperasi.      
Sukamdiyo (1996:102) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pendidikan perkoperasian yaitu mengubah perilaku dan kepercayaan serta menumbuhkan kesadaran pada masyarakat, khususnya para anggota koperasi tentang arti penting atau manfaat untuk bergabung  dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan koperasi sebagai perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi mereka.   
2.3      Cara Meningkatkan Partisipasi
1. Meningkatkan manfaat keanggotaan
a.     Menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh anggota
b.     Meningkatkan harga pelayanan pada anggota
c.     Menyediakan barang yang tidak tersedia di pasar bebas
2. Meningkatkan kontributif anggota dalam pengambilan keputusan
a.    Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan
b.    Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan
c.    Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat dan mengambil keputusan
3. Meningkatkan partisipasi kontributif keuangan
a.    Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota
b.    Memperbesar rate of return
c.    Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi




BAB III
P E N U T U P

3.1  Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa meningkatkan partisipasi anggota adalah suatu upaya yang baik dalam menuju koperasi mandiri, karena dengan adanya partisipasi anggota dalam posisi sebagai pemilik ataupun sebagai pemakai jasa secara optimal, maka kemandirian koperasi akan tercapai. Tentu saja hal itu tidak mudah karena memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mencapainya.
Meningkatkan kualitas partisipasi anggota dengan cara mengubah sikap anggota koperasi untuk yakin dan percaya bahwa sebagai individu mereka mempunyai kemampuan untuk memperbaiki dirinya melalui kerja sama dan kesetiakawanan dalam wadah koperasi. Merupakan salah  satu upaya yang harus dilakukan oleh manajemen untuk mencapai koperasi mandiri yaitu dengan membuat program operasional koperasi  yang senantiasa memenuhi keinginan dan kebutuhan anggota sehingga anggota akan melakukan partisipasi total untuk koperasinya.
3.2  Saran
Dari pembahasan di atas, tim penulis berharap agar koperasi din Indonesia dapat meningkatkan pertisipasi anggota khususnya dalam pengembangan kegiatan perkoperasian. Supaya koperasi di Indonesia terus berkembang dan dapat bersaing dengan badan usaha lainnya.

D A F T A R   P U S T A K A

Triwitarsih. 2009. Kriteria Keberhasialan  Usaha Koperasi.
http://ksupoiter.com/Kriteria-  keberhasialan-koperasi
Winardi.1996.Koperasi Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta
Suwandi,1998. Koperasi Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial. FEUI.Jakarta.
Swasono, Edi S. 1996. Koperasi  di Dalam Orde  Ekonomi Indonesia. UI-Press. Jakarta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Ekonomi Publik (Eksternalitas)

Makalah Bimbingan Dan Konseling

Materi IPS (Keunggulan Lokasi Indonesia)